PERENCANAAN TERHADAP GEMPA
Acuan dalam perencanaan bangunan beton bertulang tahan
gempa di Indonesia adalah Standard
Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung (SNI 1726 –
2002) dan Tata Cara Perhitungan Struktur
Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI 03 – 2847 – 2002) Bab 23. Aturan detailing pada dasarnya diatur dalam SNI
03 – 2847 – 2002. Berdasarkan aturan ini, detailing
diebdakan berdasarkan tingkat kerawanan daerah terhadap gempa. Pada peta
zonasi gempa dalam peraturan gempa yang berlaku, Indonesia dibagi dalam 6 zona
kegempaan, yaitu zona gempa 1 , dan 2 (wilayah dengan risiko/kerawanan gempa
rendah), zona gempa 3, dan 4 (wilayah dengan risiko gempa menengah) dan zona
gempa 5, dan 6 (wilayah dengan risiko gempa tinggi).
Menurut SNI 03 – 2847 – 2002, bangunan yang berada pada
zona gempa yang berisiko tinggi harus direncanakan dengan menggunakan sistem
struktur penahan beban lateral yang memenuhi persyaratan detailing yang khusus atau
memiliki tingkat daktalitas penuh. Sedangkan sistem struktur bangunan yang
berada pada zona gempa yang berisiko menengah harus direncanakan paling tidak
menggunakan tingkat daktalitas sedang.
Berdasarakan SNI 03 – 2847 – 2002, sistem struktur dasar
penahan tanah lateral secara umum dapat dibedakan atas :
a.
Sistem Rangka
Pemikul Momen (SRPM)
b.
Sistem Dinding
Struktural (SDS)
a.
Sistem Rangka Pemikul Momen (SRPM)
Sistem Rangka Pemikul Momen (SRPM) adalah sistem rangka
ruang dimana komponen-komponen struktur balok, kolom, dan join-joinnnya menahan
gaya-gaya yang bekerja melalui aksi lentur, geser dan aksial.
SRPM dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1.
Sistem Rangka
Pemikul Momen Biasa (SRPMB)
Adalah
suatu sistem rangka yang memenuhi ketentuan-ketentuan pasal 3 hingga pasal 20
SNI 03 – 2847 – 2002. Sistem rangka ini pada dasarnya memiliki tingkat
daktalitas terbatas dan hanya cocok digunakan di daerah dengan risiko gempa
yang rendah (Zona 1, dan 2).
2.
Sistem Rangka
Pemikul Momen Menengah (SRPMM)
Adalah
suatu sistem rangka yang selain memenuhi ketentuan-ketentuan untuk rangka
pemikul momen biasa juga memenuhi ketentuan-ketentuan detailing pasal 23.2(2(3)) dan 23.10. Sistem ini pada dasarnya
memiliki tingkat daktalitas sedang dan dapat digunakan di zona gempa 1- 4.
3.
Sistem Rangka
Pemikul Momen Khusus (SRPMK)
Adalah
suatu sistem rangka yang selain memenuhi ketentuan-ketentuan untuk rangka
pemikul momen biasa juga memenuhi ketentuan-ketentuan pasal 23.2 sampai 23.5.
Sistem ini memiliki tingkat daktalitas penuh dan wajib digunakan di zona gempa
5 dan 6.
b.
Sistem Dinding Struktural (SDS)
Sistem Dinding Struktural (SDS) adalah dinding proporsi
untuk menahan kombinasi geser, momen dan gaya aksial yang ditimbulkan gempa.
Suatu “dinding geser” (Shearwall)
pada dasarnya merupakan dinding struktural.
SDS
dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1.
Dinding Struktural
Beton Biasa (SDSB)
Adalah
suatu dinding struktural yang memenuhi ketentuan-ketentuan pasal 3 hingga pasal
20 SNI 03 – 2847 – 2002. Sistem dinding ini memiliki tingkat terbatas dan boleh
digunakan di zona gempa 1 hinga 4.
2.
Dinding Struktural
Beton Biasa (SDSB)
Adalah
suatu dinding struktural yang selain memenuhi ketentuan untuk dinding
struktural beton biasa juga memenuhi ketentuan-ketentuan pasal 23.2 dan 23.6.
Sistem ini pada prinsipnya memiliki tingkat daktalitas penuh dan harus
digunakan pada zona gempa 5 dan 6.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar