BEBAN-BEBAN PADA
STRUKTUR BANGUNAN BERTINGKAT
Beban-beban pada
struktur bangunan bertingkat, menurut arah bekerjanya dapat dibagi menjadi dua,
yaitu : (PBI, 1983)
1.
Beban Vertikal (Gravitasi).
a.
Beban Mati (Dead Load).
b.
Beban Hidup (Live Load).
c.
Beban Air Hujan.
2.
Beban Horizontal (Lateral).
a.
Beban Gempa (Earthquake).
b.
Beban Angin (Wind Load).
c.
Tekanan Tanah dan Air Tanah.
Pada perencanaan konstruksi bangunan bertingkat ini,
beban-beban yang diperhitungkan adalah beban mati, beban hidup, beban air hujan
pada atap, beban angin pada atap, dan beban gempa.
1.1.
Beban Mati
Beban mati adalah berat semua bagian dari suatu gedung
yang bersifat tetap, termasuk segala beban tambahan, finishing, mesin-mesin serta peralatan tetap yang merupakan bagian
yang tak terpisahkan dari gedung tersebut. (SNI
03-2847-2002, Pasal 3.10)
Beban mati yang di perhitungkan terdiri dari :
a.
Berat kolom sendiri
b.
Berat sendiri balok
induk, balok sloof, balok anak, balok ring.
c.
Berat dinding precast
d.
Berat pelat lantai
e.
Berat penutup
lantai
Besarnya beban mati pada suatu gedung dapat di lihat pada
tabel di bawah ini :
Tabel 2.3.1. Berat sendiri
bangunan dan komponen gedung
NO
|
Bahan Bangunan
|
Berat Sendiri (Kg/m3)
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
|
Baja
Batu alam
Batu belah, batu
bulat, atau batu gunung(berat tumpuk)
Batu karang
(berat tumpuk)
Batu pecah
Besi tuang
Beton
Beton bertulang
Kayu (kelas I)
Kerikil, koral
(kering udara sampai lembab, tanpa ayak)
Pasangan bata
merah
Pasangan batu
belah, batu bulat, batu gunung
Pasangan batu
cetak
Pasangan batu
karang
Pasir (kering
udara sampai lembab)
Pasir (jenuh air)
Pasir kerikil,
koral (kering udara sampai lembab)
Tanah, lempung
dan lanau (kering udara sampai lembab)
Tanah, lempung
dan lanau (basah)
Timah hitam
(timbel)
|
7850
2600
1500
700
1450
7250
2200
2400
1000
1650
1700
2200
2200
1450
1600
1800
1850
1700
2000
11400
|
(Sumber : Peraturan
Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1983)
1.2.
Beban Hidup
Beban hidup adalah semua beban yang terjadi akibat
pemakaian dan penghunian suatu gedung, termasuk beban-beban pada lantai yang
berasal dari barang-barang yang dapat berpindah dan/ atau beban akibat air
hujan pada atap. (SNI 03-2847-2002, Pasal
3.8)
Tabel 2.3.2. Beban Hidup
Beban Hidup
|
Kg/m2
|
a.
Lantai dan
tangga, kecuali yang di sebut dalam (b)
b.
Lantai dan
rumah tinggal sederhana dan gudang-gudang tidak penting, yang bukan untuk
toko atau ruang kerja
c.
Lantai
sekolah, ruang kuliah, kantor, toko, restorant, hotel, asrama dan rumah
sakit.
d.
Lantai ruang
olahraga
e.
Lantai ruang
dansa
f.
Lantai dan
balkon dalam dari ruang-ruang untuk pertemuan yang lain dari pada yang di
sebut dalam (a) s/d (e), seperti mesjid,
gereja, ruang pagelaran, ruang rapat, bioskop, dan panggung penonton dengan tempat duduk tetap.
g.
Panggung
penonton tempat duduk tidak tetap atau untuk penonton yang berdiri
h.
Tangga,
bordes tangga, lantai, dan gang dari ruang-ruang yang disebut dalam poin (c)
i.
Tangga,
bordes tangga, lantai, dan gang dari ruang-ruang yang disebut dalam poin (d),
(e), (f) dan (g)
j.
Lantai ruang
pelengkap dari ruang-ruang yang di sebut (c), (d), (e), (f), dan (g)
k.
Lantai untuk
: pabrik, bengkel, gudang, perpustakaan, ruang arsip, toko buku, toko besi,
ruang alat-alat danruang mesin, harus direncanakan terhadap beban hidup yang
ditentukan tersendiri, dengan minimum
l.
Lantai
gedung parkir bertingkat :
-
Untuk lantai
bawah
-
Untuk lantai
tingkat lainnya
m. Balkon-balkon yang menjorok bebas keluar harus direncanakan
terhadap beban hidup dari lantai ruang yang berbatasan, dengan minimum
|
200
125
250
400
500
400
500
300
500
250
400
800
400
300
|
(Sumber : Peraturan
Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1983)
1.3.
Beban Angin
Beban angin adalah beban yang bekerja pada bangunan atau
bagiannya karena adanya selisih tekanan udara (hembusan angin kencang). Beban
angin ini ditentukan dengan menganggap adanya tekanan positif dan tekanan
negatif (isapan angin), yang bekerja tegak lurus pada bidang-bidang bangunan
yang ditinjau. (http://www.gunadarma.ac.id/library/articles/graduate/civil-engineering/2005/Artikel_10300035.pdf )
Menurut Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1983,
besarnya tekanan tiup angin ini harus diambil minimum 25 kg/m2 luas
bidang bangunan yang ditinjau. Sedangkan untuk di laut sampai sejauh 5 km dari
tepi pantai tekanan tiup angin ini diambil minimum 40 kg/m2, serta
untuk daerah-daerah di dekat laut dan daerah-daerah lain dimana kemungkinan
terdapat kecepatan angin yang mungkin dapat menghasilkan tekanan tiup yang
lebih besar dari yang ditentukan di atas, maka tekanan tiup angin tersebut
harus dihitung dengan rumus:
p = V2/16 (kg/m2)
Dimana : p =
tekanan tiup angin (kg/m2).
V = kecepatan angin (m/detik).
1.4.
Beban Gempa
Beban
gempa adalah semua beban statistic ekuivalen
yang bekerja pada gedung atau bagian gedung yang menirukan pengaruh dari
gerakan tanah akibat gempa itu. Dalam hal pengaruh gempa pada struktur gedung
di tentukan berdasarkan suatu analisa dinamik, maka yang di artikan dengan
beban gempa di sini adalah gaya – gaya dalam struktur tersebut yang terjadi
oleh gerakan tanah akibat gempa itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar